Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA

Gambar
BAB I PENDAHULUAN 1.1.             LATAR BELAKANG Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Fungsi dan Peranan Koperasi  berdasarkan pasal  4 UU No. 25 Tahun 1992 1.         Membangun dan mengembangkan poten