KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Fungsi
dan Peranan Koperasi berdasarkan pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relati fkecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu
dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih
besar.Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social masyarakat pada umumnya dan
anggota koperasi pada khususnya.
2.
Turut serta secara aktif
dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain
diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya,
koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama
ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada
umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bias dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam system perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam system perekonomian Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH KOPERASI
Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang
usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada
5 Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif
dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit
Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah
memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan,
tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
2.2. VISI DAN MISI
VISI
Berperan
aktif menciptakan masyarakat sejahtera.
MISI
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Menjadi
salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.
2.3. LOGO DAN FILOSOFI
·
Warna black yang memiliki makna sebagai lambing KEKOKOHAN (tembok/dinding). Dalam hal kualitas
kehidupan masyarakat.
·
Warna forest
green dan chartreuse yang dapat
diartikan sebagai lambang KESUBURAN (dalam hal kualitas kehidupan masyarakat).
1) Seorang manusia
meliukkan badan mengacungkan tangan (Huruf S dengan titik). Artinya
melambangkan SEMANGAT berperan aktif dalam mempertinggi kualitas hidup
masyarakat. Dengan membangun kemampuan ekonomi masyarakat dengan tujuan untuk
menjadi yang terbaik dan terbesar. Memiliki keberanian untuk maju, menjaga
kepercayaan masyarakat dengan memegang teguh amanah.
2) Sebuah bangunan dengan menara (Huruf B
bersatu dengan ekor dibelakangnya). Artinya melambangkan PERSATUAN DAN
KEBERSAMAAN menciptakan kekokohan dalam bidang perekonomian . Sebagai pondasi
(dasar kekuatan) dan ketahanan perekonomian untuk membangun dan mengembangkan
potensi, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Ibarat sebuah rumah
dimana seluruh anggota keluarga merasa nyaman, terlindungi dan harmonis berada
di dalamnya. Persatuan dan kebersamaan disini dapat diartikan bahwa anggota
yang beragam dilambangkan dengan warna hijau muda untuk anak/gerenrasi muda
bersatu dengan warna hijau tua untuk generasi yang lebih dulu.
3) Ornamen Segidelapan Warna Abu-abu. Artinya melambangkan bahwa koperasi
ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata tetapi juga sarat dengan
nilai-nilai sosial dan berpegang teguh pada nilai-nilai ketuhanan dan
kemanusiaan dalam menjalankan usahanya untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Filosofi
1. Perumusan
dan Kebersamaan
2. Sejarah
membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adaah modal dasar bagi terciptanya
suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan
kami memiliki keberanian untuk terus maju.
3. Teguh
MemegangAmanah
4.
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami.
Amanah yang Anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha
kami. Anda percaya, kami pastikan ituterjaga
5. Usaha
Adil danTerbuka
6. Kami
senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan
keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat meneruskan
kesejahteraan yang merata.
2.4. STRUKTUR ORGANISASI
Pembina
Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor
pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.
Pengawas
1. Ir.
Tedi Setiadi, ST
2. Ina
Aprilia
Pengurus
Ketua
|
Iwan
Setiawan
|
Wakil Ketua
|
Dang
Zeany K.
|
Sekretaris
|
Ir.
Dasep Surahman
|
Bendahara
|
Vini
Noviani, SH, SS
|
Unit
Usaha dan Anak Perusahaan
1. SB
Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2. SB
Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3. SB
Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4. PT.
Faryan Nusantara Sejahtera
5. PT.
Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
Mitra
Usaha
1. PT.
INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT.
GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3. PT.
FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT.
ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
Akuntan
Publik
Kantor
Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants and
Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai – Jakarta Selatan 12970.
2.5. BADAN HUKUM
I. LANDASAN
USAHA
1.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi.
3.
Keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
4.
Keputusan Menteri
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi
Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
5.
Peraturan Menteri Negara
Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
6.
Peraturan Menteri Negara
Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7.
Peraturan Menteri Negara
Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan
Unit Simpan Pinjam Koperasi.
II. LEGALITAS
USAHA
1.
Pengesahan Badan Hukum
Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
2.
Perubahan Anggaran Dasar
dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh Sabariah, SH.
3.
Pengesahan Perubahan
Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
4.
Surat Izin Usaha Simpan
Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
5.
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
6.
Tanda Daftar Perusahaan
Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak:
02.300.901.2-404.000.
2.6. ALAMAT KOPERASI
SB
Building KSB
Jl.
KH. Noer Alie Ruko Tunas Plaza No.8-H, Kalimalang Bekasi 17145
Telp
: (021) 4226432
Fax
: (021) 4226433
2.7. PENGHARGAAN YANG TELAH DIRAIH
The
Winner of Indonesian Micro Finance Award 2011
The
Best of 10 Cooperative From The Largest Hundred Indonesian Coopeative 2012
The
1st of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012
2.8. PRODUK DAN LAYANAN
I. Produk
Simpanan
1. Deposito
Sejahtera Prima
Deposito Sejahtera Prima adalah simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama yang penyetoranya hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai
deposito yang akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman
berdasarkan prinsip bagi hasil.
Fasilitas
1. Perpanjangan
masa peyimpanan dapat dilakukan secara otomatis
2. Penyetoran
dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening Kopersai Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
3. Dana
jasa simpanan dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke
rekening Tabungan KOIN Sejahtera
Manfaat
1. Jasa
Simpanan yang kompetitif yakni 15% per tahun yang dibayarkan saat jatuh temp
masa simpanan atau setiap bulan
2. Membantu
perencanaan menabung anggota
3. Membantu
pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah
Persyaratan
1. Telah
menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2. Fotocopy
KTP/SIM/PASPOR/KITAS
3. Membuka
rekening Tabungan KOIN Sejahtera
4. Besar
simpanan minimal Rp. 10.0000.000,-
5. Biaya
sertifikat dan materai sebesar Rp. 30.000,-
6. Nama
pemegang simpanan dapat dialihkan, sesuai ketentuan yang berlaku
7. Denda
pinalti 9% untuk masa simpanan 1 tahun dan 4,5% unutk masa simpanan 6 bulan,
apabila simpanan dicairkan sebelum masa simpanan berlaku
2. Tabungan
Koin Sejahtera
Tabungan Harian Koperasi Indonesia adalah tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama dalam bentuk tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran
dan penarikannya. Tabungan Harian Koperasi Indonesia Sejahtera tidak hanya
memberikan jasa yang lebih menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan
kemudahan dalam pembayaran
Fasilitas
1. Dengan
menggunakan media buku tabungan, pemegang tabungan dapat melakukan pembayaran
berbagai jenis tagihan seperti; Tagihan Listrik, Telepon ataupun pembelian ini
ulang pulsa
2. Penyetoran
dapat dilakukan ke seluruh kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama
Manfaat
1. Jasa
tabungan setara deposito perbankan
2. Pembayaran
jasa tabungan dihitung rata-rata saldo bulanan sesuao ketentuan yang berlaku
3. Bebas
biaya administrasi bulanan
4. Mempunyai
kesempatan mengikuti program undian berhadiah
5. Mendapatkan
harga khusus* (harga anggota) di setiap pembelian produk SB Group (belanja di
SB Mart, pembelian rumah di Perumahan Samudra Resident dan Perumahan Cendana
Regency Sawangan)
Persyaratan
1. Telah
menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2. Fotocopy
KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP/KIMS
3. Mengisi
formulir aplikasi pembukaan Tabungan KOIN Sejahtera
4. Setoran
awal minimal Rp. 20.000,-
5. Setoran
selanjutnya minimum Rp. 5.000,-
6. Saldo
minimum (saldo diblokir) Rp. 20.000,-
7. Biaya
tutup rekening Rp. 10.000,-
3. Tabungan
Rencana Sejahtera
Tabungan Rencana Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu
anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan
impian masa depan secara lebih pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun,
perjalanan ibadah, wisata, pernikahan dan lainnya
Manfaat
1. Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi,
memberikan perlindungan asuransi secara gratis
2. Segera
setelah anggota memiliki Tabungan Rencana Sejahtera, maka secara otomatis
mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia,
dengan nilai mata uang pertanggungan sebesar kekurangan antara target tabungan
dan tabungan terbentuk maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta
rupiah) untuk setiap anggota
Persyaratan
1. Penabung
berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening
dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Rencana Sejahtera jatuh tempo
2. Telah
menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
3. Memiliki
Tabungan KOIN Sejahtera
4. Mengisi
formulir pembukaan rekening Tabungan Rencana Sejahtera
5. Mengisi
formulir pernyataan kesehatan
Jasa
& Jangka Waktu
1. 3-5
Tahun : 9%
2. 6-10
Tahun : 10%
3. 11-15
Tahun : 11%
4. 16-20
Tahun : 12%
Setoran
Bulanan
1. Setoran
bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2. Anggota
dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
setiap saat
3. Anggota
bisa juga menambah dana ke Tabungan Rencana Sejahtera diluar setoran rutin
bulanan
4. Pembayaran
setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
5. Apabila
anggota tidak membayar setoran rutin bulanan sebanyak 6 bulan maka rekening
Tabungan Rencana Sejahtera akan ditutup secara otomatis dan dananya dipindah
bukukan ke dalam rekening Tabungan KOIN Sejahtera setelah dikurangi denda
pinalti serta secara sekaligus perjanjian dan manfaat Tabungan Rencana
Sejahtera berakhir
4. Tabungan
Pendidikan Sejahtera
Tabungan Pendidikan Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk
membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan
mewujudkan kepastian ketersediaan dana pendidikan anak
Manfaat
1. Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi,
memberikan perlindungan asuransi hingga dana pendidikan anak terwujud sesuai
rencana anggota dengan iaya premi ditanggung oleh Kopersai Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
2. Segera
setelah anggota memiliki Tabungan Pendidikan Sejahtera, maka secara otomatis
mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia.
Persyaratan
1. Penabung
memiliki anak atau tanggungan yang akan menerima manfaat Tabugan Pendidikan
Sejahtera berusia antara 0 s/d 15 tahun
2. Penabung
berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening
dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Pendidikan Sejahtera jatuh tempo
3. Telah
menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
4. Memiliki
Tabungan KOIN Sejahtera
5. Mengisi
formulir pembukaan rekening Tabungan Pendidikan Sejahtera
6. Mengisi
formulir pernyataan kesehatan
7. Anggota
hanya dapat membuka satu rekening saja untuk setiap satu anak penerima manfaat
Jasa
& Jangka Waktu
Jangka
waktu menabung sesuai dengan kebutuhan anggota yang disesuaikan dengan usia anak
yang akan mendapat manfaat, dengan pilihan jangka waktu menabung 3 tahun s/d 18
tahun. Jasa tabungan sangat kompetitif dan menarik yaitu sebesar 11%
Setoran
Bulanan
1. Setoran
bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2. Anggota
dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
setiap saat
3. Anggota
bisa juga menambah dana ke Tabungan Pendidikan Sejahtera diluar setoran rutin
bulanan
4. Pembayaran
setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
Jadwal
Pengambilan Dana Tabungan
1. Usia
Anak (0-3 tahun) : 6-11 tahun (SD), 30% Tabungan Terbentuk, 12-14 tahun (SMP),
40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun
(PT), 100% Tabungan Terbentuk
2. Usia
Anak (4-9 tahun) : 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun
(SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
3. Usia
Anak (10-12 tahun) : 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT),
100% Tabungan Terbentuk
4. Usia
Anak (13-15 tahun) : 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
5. Transfer
KSB
Transfer KSP-SB adalah layanan transfer dana ke seluruh Bank di Indonesia
dengan menggunakan layanan Cash Management Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama. Fasilitas transfer dapat juga dilakukan dengan cara Standing
Instruction (SI), yaitu perintah pemindahbukuan dari Tabungan KOIN Sejahtera ke
salah satu rekening bank untuk periode yang telah ditentukan oleh anggota
sampai perintah SI tersebut ditarik atau dicabut
Manfaat
1. Membantu
anggota melakukan transfer ke seluruh bank yang ada di Indonesia dengan biaya
kompetitif
2. Transfer
akan dilaksanakan pada keesokan harinya (H+1 setelah dana di setor) dan secara
langsung akan diterima pada hari tersebut
Persyaratan
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Sumber
Dana
Sumber
dana dapat berasal dari Tabungan Harian KOIN Sejahtera atau Setoran Tunai
Biaya
1. Besar
dana yang di transfer kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya
Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
2. Besar
dana yang di transfer lebih dari atau sama dengan Rp.100.000.000,- (seratus
juta rupiah), biaya Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
II. Produk
Pinjaman
1. Pinjaman
Komersial
Pinjaman Komersial adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang,
atau pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan
benda bergerak atau benda tidak bergerak.
Fasilitas
Persyaratan
mudah, proses cepat, maksimal 3 hari setelah persyaratan lengkap, jasa pinjaman
yang bersaing dan bebas biaya penalti untuk pelunasan dipercepat.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih
berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk
peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah
bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin
yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Jaminan
Jaminan
dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua
atau roda empat dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, dan BPKB.
Plafond
Pinjaman
Plafond
pinjaman minimal Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.
Jasa
Pinjaman
Besar
Jasa adalah 1,9% flat per bulan, dan untuk permintaan ulang jasa yag dikenakan
1,85% flat per bulan.
Jangka
Waktu Pinjaman
Masa
Pinjaman adalah 12 bulan , 24 bulan dan 36 bulan.
2. Pinjaman
Konsumtif
Pinjaman Konsumtif adalah pinjaman yang diberikan khusus kepada karyawan
Koperasi Sejahtera Bersama baik karyawan Unit Usaha maupun Anak Perusahaan dan
Mitra Pemasaran Simpan Pinjam dengan jaminan penghasilan dan personal guarantee
Pengelola.
Persyaratan
A. Calon
peminjam adalah :
1. Karyawan
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
2. Pengelola
dan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
3. Pengelola
dan karyawan Anak Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
4. Mitra
Pemasaran Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera bersama.
B. Minimal
berstatus karyawan kontrak untuk karyawan.
C. Minimal
berpangkat Junior Financial Advisor (JFA) untuk Mitra Pemasaran Koperasi Simpan
Pinjam.
D. Berusia
maksimal 60 tahun s.d akhir masa pinjaman.
E. Mengangsur
pokok dan jasa pinjaman setiap bulan.
F. Mengisi
aplikasi calon anggota dan permohonan pinjaman.
G. Menyertakan
photocopy KTP
Plafond
Pinjaman
1. Plafon
pinjaman maksimal Rp 50,000,000,-
2. Pinjaman
yang melebihi plafond Rp 50,000,000,- harus menyertakan jaminan berupa tanah
dan bangungan (SHM) atau Kendaraan bermotor senilai plafond yang diajukan.
Pengikatan Jaminan mengacu kepada ketentuan pengikatan jaminan Produk Pinjaman
Komersil.
3. Besar
plafon pinjaman tergantung dari jumlah pendapatan setiap bulan karyawan/Mitra
Pemasaran (Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan Biaya
Operasional) dimana besar cicilan pokok ditambah jasa setiap bulan maksimal 40%
dari besar pendapatan karyawan/Mitra Pemasaran(Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan
dan/Bantuan Biaya Operasional)kecuali ciirekomendasikan lain oleh atasan
langsung.
Jasa
pinjaman
Besar
Jasa adalah 2,5% menurun per bulan dihitung dari saldo pinjaman (anuitas
menurun).
Jangka
Waktu Pinjaman
Masa
pinjaman adalah 3 bulan sampai dengan 36 bulan.
3. Pinjaman
Ekspress
Pinjaman Ekspress adalah produk pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama yang memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat
(ekspress).
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat, seketika selama ketentuan terpenuhi.
3. Jasa
pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI
keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi
yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafond
Pinjaman minimal Rp, 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan
setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu jaminan
kendaraan.
Jaminan
Jaminan
Pinjaman adalah kendaraan roda dua atau roda empat.
Pengikatan
Jaminan
1. Fiducia
dibawah langan untuk plafond pinjaman sampai dengan Rp. 50,000.000.
2. Fiducia
Notariil untuk plafond pinjaman diatas Rp, 50.000.000.
Ketentuan
Jaminan
Ketentuan
Pinjaman
|
|
1
|
Maksimal usia
kendaraan 5 tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir
masa pinjaman untuk kendaraan roda dua (motor)
|
2
|
Maksimal usia
kendaraan 15 tahun sejak tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai
dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda empat (mobil)
|
3
|
Kendaraan buatan
Jepang
|
4
|
Keadaan
kendaraan layak pakai dan layak jalan
|
5
|
Mempunyai
nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang
|
6
|
Mudah
diperjualbelikan
|
7
|
Dapat
dipindahtangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain
|
8
|
Bersedia
didaftarkan untuk pemblokiran kendaraan ke samsat setempat
|
9
|
Jenis
kendaraan terdaftar dalam daftar taksasi yang diterbitkan Koperasi Simpan
Pinjam Koperasi SEJAHTERA BERSAMA jika belum terdaftar dapat diajukan ke
Kantor Pusat Cq Bagian Pemasaran Pinjaman
|
Menyerahkan
Dokumen Kendaraan
|
|
1
|
Asli BPKB
atas nama peminjam/istri/suami/penjamin
|
2
|
Copy asli
faktur
|
3
|
Copy STNK
yang masih berlaku
|
4
|
Kuitansi
kosong 3 lembar (lernbaran pertama bermaterai)
|
5
|
Copy KTP
pemilik pertama seperti tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik
sebelumnya ke calon Peminjam
|
Maksimal
Besar Pinjaman
|
||
1
|
Peminjam Umum
|
40% dari
harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
|
2
|
Pedagang
Mobil
|
50% dari
harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
|
3
|
Pemilik
Showroom / Dealer
|
60% dari
harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 100.000.000)
|
Jasa
Pinjaman
Besar
Jasa adalah 4%.
4. Pinjaman
Kelompok SB
Pinjaman Kelompok Sejahtera bersama adalah pinjaman yang diberikan kepada
anggota kelompok wanita produktif (memiliki usaha sendiri) yang akan digunakan
untuk modal usaha (mis : pedagang sayuran, pedagang makanan, dan industri
rumahan) dengan jaminan alat-alat rumah tangga dan atau elektronik yang
memiliki nilai jual.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat, maksimal 3 hari kerja.
3. Jasa
pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
Melengkapi Dokumen
|
|
1
|
Copy KTP
(Suami/Istri)
|
2
|
Copy Kartu
Keluarga
|
3
|
Surat /Akta
Nikah Asli
|
4
|
Pas Photo
(Suami/Istri))
|
5
|
Rekening
Listrik
|
6
|
Persetujuan
Suami
|
Plafond
Pinjaman
Plafon
pinjaman Minimal Rp 500.000,- s/d maksimum Rp 2.000.000,-.
Jaminan
Jaminan
pinjaman dapat berupa alat-alat elektronik dan atau rumah tangga yang masih
memiliki nilai jual.
Jasa
Pinjaman
Besar
Jasa adalah 2.75% Flat per bulan.
Masa
Pinjaman
Masa
pinjaman adalah 6 bulan dan 12 bulan.
5. Pinjaman
Mikro
Pinjaman Mikro adalah pinjaman yang dibcrikan kepada pengusaha, pedagang, atau
pegawai yang digunakan untuk modiil kerja atau modal usaha dengan jaminan
bergerak atau tidak bergerak.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat dengan kondisi persyaratan dan berkas pengajuan sudah lengkap.
3. Jasa
pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI
keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi
yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafond
pinjaman minimal Rp, 1.000.000 sampai dengan maksimal Rp. 25.000.000.
Jaminan
Jaminan
Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/riiko/rukan/tanah kosong yang sudah
memiliki bukti Sertifikat SHM atau SHGE dan kendaraan roda dua atau roda empat
yang dilengkapi dengan BPKB dan surat-surat yang lengkap.
Ketentuan
Jaminan
KENDARAAN
1. Kendaraan
roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak
tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70%
dari nilai likuidasi.
2. Kendaraan
roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak
tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70%
dari nilai likuidasi.
3. Kendaraan
bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar
dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman.
4. Keadaan
kendaraan layak pakai dan layak jalan.
5. Mempunyai
nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
6. Mudah
dijual belikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
7. Dapat
dipindah tangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
8. Bersedia
didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
9. Menyerahkan
dokumen kendaraan.
10. Asli
BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
11. Asli
Faktur.
12. Copy
STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama
bermaterai).
13. Copy
KTP pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari
pemilik sebelumnya ke calon peminjam.
TANAH
dan BANGUNAN
1. Jaminan
tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
2. Jaminan
sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku
atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara
vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman
harus berikut proses sertifikasi.
3. Jarak
lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum
20 km.
4. Menyerahkan
dokukmen tanah dan bangunan.
5. Asli
Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
6. Asli
akta jual beli terakhir dan turutannya (bila ada).
7. Asli
IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir
oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah
bangunan tidak wajib (optional).
8. Asli
advice planning (apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite
pinjaman).
9. Cek
Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang
meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah
kebun.
Pengikatan
Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan
Bangunan
|
||
Nominal
Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal
Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
|
1
|
Rp. 1.000.000
– Rp. 25.000.0000
|
Fiducia Bawah
Tangan
|
Rp. 1.000.000
< NP < Rp. 15.000.000
|
SKMHT
(Notaris)
|
2
|
Rp.
15.000.000 < NP < Rp. 25.000.000
|
Jasa
Pinjaman
1. Jasa
pinjaman Rp. 1.000.000 < NP < Rp.10.000.000 sebesar 2.25% Flat per bulan.
2. Jasa
pinjaman pengajuan Rp.10.GOO,000 < NP < Rp. 25.000.000 sebesar 2.0% Flat
per bulan.
Masa
Pinjaman
Masa
pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.
6. Pinjaman
Multiguna
Pinjaman Multi guna adalah pinjaman yang diberikan kepada karyawan dari suatu
perusahaan dengan minimal pengajuan pinjaman 10 orang, yang disertai penjaminan
dari perusahaan atas pinjaman karyawan tersebut dengan jaminan Kartu Jamsostek,
Ijazah terakhir, dan barang-barang lain yang memiliki nilai apabila diuangkan.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat 3 hari kerja.
3. Jasa
pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
Tetap |
Karyawan
Kontrak |
1
|
Copy KTP
(Suami/Istri)
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy Kartu
Keluarga
|
✓
|
✓
|
3
|
Copy SKBRI
dan Ganti WNI Keturunan
|
-
|
-
|
4
|
Surat /Akta
Nikah Asli
|
✓
|
✓
|
5
|
Pas Photo
(Suami/Istri)
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening
Listrik
|
✓
|
✓
|
7
|
SK Karyawan
Tetap
|
✓
|
-
|
8
|
Perjanjian
Kontrak Kerja
|
-
|
✓
|
9
|
Slip Gaji 3
bulan terakhir
|
✓
|
✓
|
10
|
Fotocopy Buku
Tabungan
|
✓
|
✓
|
11
|
Surat
Penjaminan Perusahaan
|
✓
|
✓
|
12
|
Kartu
Jamsostek
|
✓
|
-
|
13
|
Ijazah
Terakhir
|
✓
|
✓
|
14
|
Bukti Jaminan
Tari Tua (Jamsostek)
|
✓
|
-
|
15
|
Buku Tabungan
dan ATM
|
✓
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafon
pinjaman maksimum Rp. 5000.000,00.
Jaminan
1. Surat
Penjaminan dari pihak perusahan yang bersangkutan.
2. Kartu
Jamsostek.
3. Ijazah
terakhir.
4. Pesangon
(apabila PHK).
Spesifikasi
Perusahaan
1. Memiliki
Badan Hukum Perseroan Terbatas.
2. Perusahaan
memilki reputasi yang baik.
3. Perusahaan
bergerak dibidang usaha yang legal.
4. Produk
yang dihasilkan memilki prospek yang baik.
5. Berdirinya
perusahaan minimal sudah 5 tahun.
6. Jumlah
karyawan minimal 50 orang.
Jasa
Pinjaman
Besar
Jasa adalah 2,5% Flat per bulan.
Masa
Pinjaman
Masa
pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 12 bulan.
7. Pinjaman
Pendidikan Sejahtera
Pinjaman Pendidikan Sejahtera adalah pinjaman yang diberikan kepada perorangan
yang mengelola Lembaga Pendidikan atau Pondok Pesantren dengan tujuan pinjaman
untuk pengadaan atau penambahan sarana dan prasarana (infra struktur) dalam
rangka pengembangan pendidikan dengan jaminan barang bergerak dan atau tidak
bergerak.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat 3 hari kerja.
3. Jasa
pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI
& ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu
Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta
Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening
Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip
Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening
Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat
Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta
Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha
peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan
Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafon
pinjaman minimal Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta) sampai dengan
setinggi-tingginya Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Jaminan
Jaminan
Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan
roda dua atau roda empat.
Ketentuan
Pinjaman
KENDARAAN
1. Kendaraan
roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak
tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70%
dari nilai likuidasi.
2. Kendaraan
roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak
tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70%
dari nilai likuidasi.
3. Kendaraan
bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar
dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman :
·
Keadaan kendaraan layak
pakai dan layak jalan.
·
Mempunyai nilai ekonomis,
artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
·
Mudah dijualbelikan dan
sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
·
Dapat dipindahtangankan
kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
·
Bersedia didaftarkan
untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
4. Menyerahkan
dokumen kendaraan:
·
Asli BPKB atas nama
peminjam/istri/suami/penjamin.
·
Asli Faktur.
·
Copy STNK yang masih
berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama bermaterai).
·
Copy KTP pemilik pertama
sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke
calon peminjam.
TANAH
dan BANGUNAN
1. Jaminan
tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
2. Jaminan
sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku
atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara
vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman
harus berikut proses sertifikasi.
3. Jarak
lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum
20 km.
4. Menyerahkan
dokukmen tanah dan bangunan :
·
Asli Sertifikat
(SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
·
Asli akta jual beli
terakhir dan turutannya (bila ada).
·
Asli IMB dan Denah Bangunan
( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir oleh Developer atau
Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah bangunan tidak wajib
(optional).
·
Asli advice planning (
apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite pinjaman).
·
Cek Tata Kota dan asli
Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang meragukan terutama
tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah kebun.
Pengikatan
Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan Bangunan
|
||
Nominal
Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
|
1
|
NP s/d Rp
50.000.000
|
Fiducia Bawah
Tangan
|
NP s/d Rp 15.000.000
|
Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan(Notaril)
|
2
|
NP > Rp
50.000.000
|
Fiducia
Notaril dan didaftarkan
|
NP > Rp 15.000.000
|
Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT) (Notaril)
|
Jasa
Pinjaman
Besar
jasa adalah 2.00 % Flat per bulan.
Masa
Pinjaman
Masa
pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.
8. Pinjaman
Rekening
Pinjaman Rekening adalah pinjaman yang diberikan kepada peminjam yang memiliki tabungan/simpanan
berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dengan menjaminkan
tabungan/simpanan berjangka yang dimiliki.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan yang cepat (seketika selama ketentuan terpenuhi).
3. Jasa
pinjaman yang bersaing.
4. Dapat
mengangsur hanya jasanya saja, pokok pinjaman dibayarkan sekaligus pada saat
berakhir pinjaman.
Persyaratan
1. Calon
peminjam adalah anggota, calon anggota, dan anggota luar biasa dari Koperasi
Sejahtera Bersama dan atau koperasi lainnya dan anggotanya.
2. Setiap
peminjam yang mengisi aplikasi pinjaman sekaligus mendaftarkan diri menjadi
anggota dan atau calon anggota pada Koperasi Sejahtera Bersama.
3. Berusia
maksimal 65 tahun s.d akhir masa pinjaman (tidak berlaku untuk pinjaman dengan
jaminan Simpanan Berjangka Sejahtera Prima).
4. Melengkapi
dokumen :
·
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri) yang masih berlaku.
·
Copy Kartu Keluarga.
·
Copy SKBRI & ganti
nama untuk WNI Keturunan (untuk Peminjam/Suami/Istri).
·
Copy Akta Nikah dan Akta
Cerai (bagi yang telah cerai).
·
Photo.
·
Rekening Listrik.
·
Slip Gaji/Surat
Keterangan Penghasilan.
·
Asli Buku Tabungan atau
Asli Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan.
·
Persyaratan dokumen
diatas tidak berlaku untuk pinjaman dengan jaminan Simpanan Berjangka Sejahtera
Prima, kecuali Copy KTP dan Asli Sertifikat Berjangka Sejahtera Prima yang
dijaminkan.
Plafond
Pinjaman
Plafon
Pinjaman maksimal sebesar 80% dari nilai tabungan/simpanan berjangka terbentuk
yang dijaminkan, minimal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Jaminan
Sejumlah
dana yang terdapat di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang dibuktikan
dengan buku tabungan/sertifikat simpanan atas nama diri sendiri/peminjam.
Ketentuan
Pinjaman
1. Apabila
jaminan pinjaman adalah dana simpanan yang dibuktikan dengan Sertifikat
Simpanan Berjangka Sejahtera Prima dan pencairan pokok simpanannya menggunakan
bilyet giro, maka bilyet giro tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu
kepada Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera Bersama sebelum pinjaman
dicairkan.
2. Simpanan
Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan harus diperpanjang mengikuti jangka
waktu pinjamannya. Apabila simpanan tersebut tidak diperpanjang maka
pencairannya harus dibayarkan untuk melunasi pinjaman.
3. Apabila
terjadi tunggakan pinjaman lebih dari tiga bulan maka tabungan atau simpanan
yang dijaminkan akan dicairkan secara sepihak oleh Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama.
Jasa
Pinjaman
Pengembalian
pinjaman diangsur dengan cara:
1. Mengangsur
pokok dan jasa, dibebankan jasa sebesar 1,75% flat per bulan.
2. Mengangsur
jasa saja dan pokok dibayar pada akhir masa pinjaman, dibebankan jasa sebesar
3% flat per bulan
Masa
Pinjaman
Masa
pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 24 bulan.
BAB
III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bergerak dalam berbagai bidang usaha
diantaranya usaha simpan pinjam dan usaha perdagangan. Koperasi ini pun bukan
hanya menginginkan keuntungan saja akan tetapi koperasi ini pun membantu
kesejahteraan perekonomian masyarakat. Koperasi Sejahtera Bersama sangat
berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Setiap unit Koperasi Sejahtera Bersama dikelola oleh para expertise yang
memiliki pengalaman dibidangnya serta manajer dan struktur manajemen yang baik
di dalamnya. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama sudah berkiprah selama 11
tahun lamanya. Sejak awal didirikan pada tahun 2004, koperasi ini sudah
banyak memiliki cabang di berbagai daerah di Indonesia serta memiliki berbagai
penghargaan.
3.2. KRITIK DAN SARAN
Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama telah menjalankan usaha Koperasi nya dengan
sedemikian baiknya, sesuai dengan tujuan Koperasi sendiri yaitu mensejahterakan
anggotanya dan Masyarakat Indonesia.
Terus
lah berdiri sebagai Koperasi yang mengayomi masyarakat nya dan mensejahterahkan
perekonomian rakyat Indonesia, sebagaimana dengan Koperasi yang dikenal sebagai
Soko Guru Perekonomian Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
https://ksusb.co.id/produk/
Komentar
Posting Komentar