HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN – MANAJEMEN, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
BAB 1
PENDAHULUAN
Serikat
karyawan atau union terbentuk karena para karyawan tidak puas terhadap berbagai
kondisi perusahaan. Kerangka hubungan serikat karyawan dan manajemen terdiri
dari 3 aktor (pemeran) utama : para pekerja dan wakil-wakil mereka (pengurus
serikat), para manajer (manajemen) dan wakil-wakil pemerintah dalam bidang
legislatif,yudikatif dan eksekutif. Masing-masing pihak ini saling
ketergantungan, namun mereka tidak seimbang. Pemerintah adalah kekuatan dominan
karena menentukan peranan manajemen dan serikat karyawan melalui hukum-hukum
dalam bidang kepegawaian atau perburuhan.
Apabila
dikatakan bahwa Sumber Daya Manusia merupakan sumber daya terpenting yang
dimiliki oleh perusahaan, salah satu implikasinya bahwa investasi yang
terpenting yang dilakukan
perusahaan adalah di bidang sumber daya manusia. Dengan investasi yang
besar ini, perusahaan mengharapkan output yang juga besar. Oleh karena
itu, perusahaan berusaha untuk
mencapainya dengan maksimal.
Dengan
adanya Keputusan Menteri No. 5 tahun 1998 mengenai pendaftaran
serikat buruh, maka hal itu menandai berakhirnya SPSI sebagai serikat
pekerja tunggal. Di bawah pemerintahan Presiden Habibie, Indonesia meralat
Konvensi ILO no. 87 tentang kebebasan membentuk serikat pekerja dan hal itu
kemudian diikuti oleh keluarnya Undang-Undang No.21 tahun 2000 yang mengatur
antara lain pembentukan, keanggotaan, pendaftaran, hak dan tanggung jawab serta
keuangan serikat pekerja. Sejak keluarnya Undang-undang No. 21tersebut, jumlah
serikat pekerja pun bertumbuh pesat.Pada era Orde Baru, hanya ada satu serikat
pekerja yang diakui dan dikontrol oleh pemerintah; yaitu FSPSI (Federasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Ini
adalah cara pemerintah untuk merespon pada persyaratan ILO agar
mengijinkan adanya serikat pekerja.Selain serikat pekerja tunggal ini,
pemerintah juga membolehkan serikat pekerja non afiliasi pada tingkat
korporasi. Meskipun begitu, dengan hanya organisasi tunggal dan non
afiliasi,serikat pekerja ini tidak efektif dalam memobilisasi dan membangun
kekuatan yang cukupuntu mengusahakan perbaikan kesejahteraan pada
anggotanya.Tetapi kini setelah keluarnya UU No. 21 tahun 2000, ada kebebasan
yang lebih besar dan lebih mudah untuk membangun serikat pekerja dalam
perusahaan; hanya perlu 21 hari untuk
membentuk serikat asal semua persyaratan telah dipenuhi sesuai UU No. 21.
Selain itu,UU tersebut juga mengijinkan lebih dari satu serikat pekerja dalam
satu perusahaan dandengan Keputusan Pengadilan Konstitusi No 115/PUU
– VII/2009, mengijinkan serikat pekerja minoritas untuk membentuk
koalisi (bila diperlukan) dan mengambil bagian dalamnegosiasi Collective Labour
Agreement (CLA), dimana sebelum itu mereka tidak diikutsertakan dalam
negosiasi.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Serikat Pekerja
1.
Pengertian
Serikat pekerja adalah suatu organisasi
yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja, danuntuk pekerja yang bertujuan untuk
melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan
salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.Dasar Pembentukan Serikat
Pekerja :
1.
UUD 1945 Pasal 28
2.
Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok mengenaiKetenagakerjaan
3.
Undang-undang No. 18 tahun 1956 tentang
Hak Berorganisasi dan BerundingBersama.
4.
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.
1109 thun 1986.Prinsip-prinsip, Tugas, dan Fungsi Serikat Pekerja :
a. Dibentuk
secara demokratis dari pekerja, oleh pekerja, dan untuk pekerja.
b. Harus
tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
c. Didirikan
dalam usaha melindungi, memperjuangkan, dan meningkatkankesejahteraan para
anggota dan keluarganya.
d. Bersifat
mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.
Merupakan
wadah bagi karyawan sebagai
wahana untuk berpartisipasi dalam perusahaan. Sistem
hubungan perburuhan terdiri atas tiga bagian para
pekerja, manajemen, danserikat pekerja. Pemerintah mempengaruhi interaksi
diantara ketiganya. Para pekerja dapat terdiri
dari manajer atau anggota serikat buruh, dan sebagian anggota serikat pekerja
adalah bagian dari sistem manajemen serikat pekerja (pemimpin serikat
pekerja lokal). Setiaphubungan yang terjadi di antara ketiganya diatur oleh
perundang-undangan tertentu. Masing-masing pihak dalam model hubungan
perburuhan diatas biasanya mempunyai tujuan yang berbeda. Para pekerja
lebih mementingkan perbaikan kondisi kerja, upah, dan kesempatan-kesempatan
Pengembangan karir. Manajemen mempunyai tujuan organisasi secaramenyeluruh
(misalnya, meningkatnya keuntungan, pangsa pasar, dan tingkat pertumbuhan)dan
juga berusaha melestarikan hak-hak prerogatif manajerial untuk mengatur tenaga
kerjadan mencapai tujuan-tujuan pribadi para manajer (seperti promosi atau
prestasi). Pemerintah berkepentingan dalam menciptakan kondisi ekonomi
yang stabil dan sehat, perlindungan hak-hak pribadi, dan keamanan serta
keadilan dalam melaksanakan pekerjaan
Kehadiran serikat kerja mengubah
secara signifikan beberapa aktivitas sumber daya manusia. Proses perekrutan,
prosedur seleksi, tingkat upah, kenaikan gaji, paket tunjangan, system keluhan,
dan prosedur disiplin dapat berubah secara drastis disebabkan oleh ketentuan
perjanjian perundingan kerja bersama (collective bargaining agreement). Tanpa
kehadiran serikat pekerja, perusahaan leluasa mengambil keputusan unilateral
menyangkut gaji, jam kerja, dan kondisi kerja. Keputusan ini dilakukan oleh
perusahaan tanpa masukan atau persetujuan dari kalangan karyawan.
Karyawan-karyawan yang tidak menjadi anggota serikat pekerja harus menerima
persyaratan manajemen, menegosiasikannya dengan serikat pekerja dalam hal
pengambilan keputusan bilateral (bilateral decision making) mengenai tingkat
gaji, jam kerja, kondisi kerja, dan masalah keamanan kerja lainnya.
Alih-alih menghadapi setiap karyawan
secara satu per satu, perusahaan harus berunding dengan seriakat pekerja yang
mewakili kalangan pekerja.Serikat pekerja biasanya mencoba memperluas
pengaruhnya ke dalam wilayah lain manajemen seperti penjadwalan kerja, penyusunan
standar kerja, desain ulang pekerjaan, dan pengenalan peralatan dan metode
baru. Perusahaan umumnya juga menolak pelanggaran batas ke dalam wilayah
pengambilan keputusan ini dengan mengklaim bahwa persoalan tersebut merupakan
hak prerogatif manajemen.
2.
Tujuan Serikat
Karyawan
a.
Menjamin
dan meningkatkan standar hidup / status ekonomi anggotanya.
b.
Meningkatkan dan menjamin keamanan
individual dari ancaman dan situasiyang muncul karena fluktuasi pasar,
perubahan teknologi atau keputusanmanajemen.
c.
Mempengaruhi hubungan kekuasaan dalam
sistem sosial dengan cara yangmendukung dan tidak merugikan perkembangan dan
tujuan serikat pekerja.
d.
Memajukan kesejahteraan semua pihak yang
bekerja untuk kehidupan, baik ituanggota serikat pekerja / bukan.
e.
Menciptakan mekanisme untuk menangkal
penggunaan kebijakan dan praktik yang subjektif dan sewenang-wenang
ditempat kerja.
f.
Filosofi dasar gerakan pekerja adalah
demokrasi organisasi dan atmosfir hargadiri sosial bagi para pekerja pria dan
wanita.
3.
Tipe-tipe
Serikat Karyawan
a.
Craft
Unions , Yaitu serikat karyawan yang anggotanya terdiri
dari para karyawan atau pekerja yang mempunyai ketrampilan yang sama, seperti
misal tukang-tukang kayu, tukang batu, dsb.
b. Industrial Unions
, Yaitu serikat karyawan yang dibentuk berdasar lokasi pekerjaan yang sama.
Serikat ini terdiri dari para pekerja yang tidak berketrampilan (unskilled)
maupun yang berketrampilan (skilled) yang ada dalam suatu perusahaan atau
industri tertentu tanpa memperhatikan sifat pekerjaan mereka.
c.
Mixed Unions , Yaitu serikat karyawan
yang mencakup para pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari
suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri mana. Bentuk serikat
karyawan ini mengkombinasikan antara craft unions dan industrial unions.
4.
Daya Tarik
Serikat Pekerja
Serikat
buruh pada awalnya dibentuk sebagai jawaban terhadap eksploitasi dan
penyalahgunaan pekerja oleh manajemen. Untuk memahami nengapa para pekerja
emutuskan untuk masuk atau tidak masuk serikat buruh.mTiga kondisi yang berdiri sendiri
mempengaruhi dengan kuat keputusa pekerja untuk masuk serikat buruh, yaitu:
a.
Ketidakpuasan.
Ketika
seseorang menerima pekerjaan, kondisi – kondisi tertentu pekerjaan (upah, jam
kerja, dan jenis pekerjaan) disebutkan dalam kontrak pekerjaan. Suatu kontrak
psikologis juga terdapat antara perusahaan dan pekerja, berisikan harapan –
harapan tidak tertulis pekerja mengenai kondisi – kondisi kerja yang memadai,
kebutuhan – kebutuhan pekerjaan itu sendiri, besarnya upaya yang harus
dikeluarkan untuk pekerjaan tersebut, dan wujud otoritas yang dimiliki
perusahaan dalam mengarahkan pekerjaan para pekerja. Harapan – harapan ini
berkaitan dengan keinginan pekerja untuk memuaskan preferensi – preferensi
pribadinya di tempat kerja. Seberapa jauh perusahaan mampu memuaskan preferensi
– preferensi ini menentukan tingkat kepuasan pekerja. Ketidakpuasan
terhadap persyaratan – persyaratan dan kondisi – kondisi implisit pekerjaan
akan membuat pekerja berupaya mengubah situasi pekerjaan, seringkali melalui
Serikat Pekerja. Suatu studi penting menemukan hubungan yang sangat kuat antara
tingkat kepuasan dan proporsi para pekerja yang memilih masuk serikat buruh.
Hampir seluruh pekerja yang merasa puas dengan manajemen menolak masuk serikat
buruh. Oleh karena itu, jika manajemen ingin agar Serikat Pekerja menjadi
kurang menarik bagi para pekerjanya, perusahaan harus menciptakan kondisi kerja
yang lebih memuaskan.
b.
Kurangnya
kekuasaan.
Serikat
Pekerja jarang sekali menjadi jalan keluar pertama yang diambil oleh para
pekerja yang tidak puas dengan beberapa aspek dari pekerjaan mereka. Upaya
untuk meningkatkan situasi kerja biasanya pertama kali dilakukan oleh seseorang
dengan bertindak sendirian. Seseorang yang mempunya cukup kekuasaan atau
pengaruh dapat memengaruhi terjadinya perubahan – perubahan yang diperlukan
tanpa harus berkolaborasi dengan orang – orang lain. Besarnya kekuasaan yang
dipunyai seorang pekerja di perusahaan ditentukan oleh eksklusivitas, atau
seberapa sulit mengganti orang tersebut.
c.
Instrumentalitas serikat buruh.
Jika
para pekerja percaya bahwa serikat buruh mampu membantu menyelesaikan masalah
yang mereka hadapi, mereka akan menimbang – nimbang nilai manfaat yang
diperoleh melalui serikat pekerja dibandingkan dengan kerugian – kerugiannya.
5.
Struktur Serikat Karyawan
Pada umumnya karyawan akan
kehilangan kontak langsung dengan pimpinan atau pemilik perusahaan dengan
semakin berkembangnya perusahaan tersebut. Kedaan ini menyababkan munculnya
serikat-serikat karyawan untuk membantu para pekerja mempengaruhi
keputusan-keputusan yang menyangkut pekerjaaan mereka. Melalui serikat
karyawan, para pekerja dapat berupaya untuk mengendalikan “pekerjaan-pekerjaan”
dan “lingkungan kerja” mereka.
Serikat karyawan local (local unions) merupakan bentuk basis organisasi buruh, dan bagian yang paling penting dari struktur serikat karyawan. Serikat karyawan lokal memberikan kepada para anggota “revenue” dan kekuatan penggerakan serikat secara keseluruhan. Serikat lokal ini sering disebut serikat buruh cabang. Selanjutnya, serikat karyawan berbagai cabang bergabubg dan membentuk serikat karyawan nasional (national unions).
Serikat karyawan local (local unions) merupakan bentuk basis organisasi buruh, dan bagian yang paling penting dari struktur serikat karyawan. Serikat karyawan lokal memberikan kepada para anggota “revenue” dan kekuatan penggerakan serikat secara keseluruhan. Serikat lokal ini sering disebut serikat buruh cabang. Selanjutnya, serikat karyawan berbagai cabang bergabubg dan membentuk serikat karyawan nasional (national unions).
Tugas serikat nasional ini adalah
untuk mewakili karyawan dalam penyelesaiaan masalah-masalah yang kepentingannya
bersifat nasional. Disamping itu, beberapa serikat karyawan bisa membentuk
organisasi karyawan di tingkat daerah. Gabungan berbagai serikat karyawan di
suatu daerah disebut serikat karyawan regional. Alasan yang mendasari
terbentuknya serikat regional bisa merupakan persamaan kepentingan, keunikan
masalah-masalah hubungan perburuhan secara geografis, jauhnya jarak antara
serikat karyawan suatu cabang dengan cabang lain, atau sebab-sebab lainnya.
6.
Alasan Karyawan
Bergabung pada Serikat Kerja
a.
Ketidakpuasan pada Manajemen
Setiap pekerjaan
memiliki potensi terjadinya ketidakpuasan. Serikat pekerjamencari keputusan
manajemen yang subjektif atau tidak adil kemudian menekankan pentingnya
keuntungan menjadi anggota serikat pekerja sebagai cara memecahkanmasalah
tersebut.
b. Kompensasi
Para
karyawan ingin kompensasi mereka adil dan setara. Upah penting karenadapat
memenuhi kebutuhan dan kesenangan hidup. Jika para karyawan tidak puasdengan
upahnya, mereka mungkin mengandalkan serikat pekerja untuk membantumeningkatkan
standar hidup. Di masa lalu, para anggota serikat pekerja menerimaketidaksetaraan
pembayaran jika senioritas menjadi kriteria yang digunakan.
c.
Keamanan pekerjaan
Biasanya para karyawan
muda kurang begitu peduli pada keamanan pekerjaandibandingkan para karyawan
tua. Jika perusahaan tidak memberi para karyawan rasaaman terkait pekerjaannya,
para karyawan mungkin berpaling pada serikat pekerja.
d. Sikap
Manajemen
Pada
beberapa perusahaan, manajemen tidak peka terhadap kebutuhan parakaryawannya.
Para karyawan dapat mempersepsikan bahwa mereka tidak memiliki pengaruh
sama sekali dalam masalah yang terkait dengan pekerjaan. Para
supervisor mungkin gagal memberi alasan untuk penugasan yang tidak biasa
dan mungkinmengharapkan para karyawan mendedikasikan hidupnya bagi perusahaan
tanpamemberikan imbalan yang wajar.
e. Saluran
Sosial
Secara
alamiah banyak orang memiliki kebutuhan sosial yang kuat. Merekaumumnya suka
berada bersama orang-orang lain yang memiliki minat dan keinginanyang sama.
f. Peluang
untuk kepemimpinan
Beberapa
orang menginginkan peran kepemimpinan tapi tidak selalu mudah bagi seorang
karyawan operasi untuk melangkah ke dalam manajemen.Serikat pekerjamemiliki
jenjang kepemimpinan yang dimulai dengan petugas serikat pekerja (unionsteward)
dan masing-masing anggota memiliki peluang untuk mengembangkandirinya.
g. Pembentukan
serikat pekerja yang diwajibkan
Hukum
hak untuk bekerja melarang manajemen dan serikat pekerja membuatkesepakatan
yang mewajibkan keanggotaan serikat pekerja sebagai persyaratan kerja.
h. Tekanan
rekan kerja
Hukum
hak untuk bekerja melarang manajemen dan serikat pekerja membuatkesepakatan
yang mewajibkan keanggotaan serikat pekerja sebagai persyaratan kerja.
i.
Struktur serikat pekerja
Gerakan
pekerja telah mengembangkan struktur organisasi yang bertingkat-tingkat.Setiap
tingkatan memiliki pengurus dan cara mengatur urusannya sendiri-sendiri. Elemen
utama organisasi serikat pekerja yaitu :
i.
Serikat Pekerja LokalBagi anggota
perorangan serikat pekerja,ini merupakan tingkatan paling penting dalam
struktur pekerja terorganisasi. Melaluilokal,karyawan berhubungan dengan pemberi
kerja dalam basisharian.Organisasi tersebut dapat menjadi pusat organisasi dan
aktivitas politik dari para anggotanya.
ii.
Serikat Pekerja Nasional
2.2 Perjanjian Kerja Bersama
1.
Pengertian
Perjanjian
kerja dalam bahasa Belanda disebut arbeidsovereenkoms. Pengertian perjanjian
kerja dalam ketentuan pasal 1601a KUHPerdata, mengenai perjanjian kerja disebut
bahwa : “Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak satu si buruh,
mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya
pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu,
melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.
Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, pasal 1 angka 14 memberikan
pengertian yakni :
“Perjanjian kerja
adalah sua tu perjanjian
antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat - syarat kerja hak dan kewajiban kedua
belah pihak”.
Selain
itu pengertian mengenai Perjanjian Kerja juga dikemukan oleh Prof. R. Imam
Soepomo, S.H, yang menerangkan bahwa perihal pengertian tentang perjanjian
kerja adalah : Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu,
buruh, mengikatkan diri untuk memperjakan buruh itu dengan membayar upah. Selanjutnya perihal pengertian
Perjanjian Kerja, pendapat Prof. Subekti,
S.H. beliau menyatakan dalam bukunya Aneka Perjanjian, disebutkan bahwa
Perjanjian Kerja adalah:
“Perjanjian antara
seorang buruh dengan seseorang majikan, perjanjian yang ditandai oleh cirri - ciri;
adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu
hubungan diperatas (dienstverhouding) yaitu suatu hubungan berdasarkan mana
pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah - perintah
yang
harus ditaati oleh pihak yang lain
2. Perjanjian Kerja Bersama
Istilah
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) timbul setelah diundangkannya Undang-undang
No.21 Tahun 2000. Istilah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) digunakan untuk
menggantikan istilah sebelumnya yaitu Kesepakatan Kerja Bersama (KKB),
dikarenakan pembuat undang-undang berpendapat bahwa pengertian dari Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) sama dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).Perjanjian
Perburuhan/Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau istilah yang dipergunakan dalam
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB)dalam
bahasa Inggris dikenal dengan istilah Collective Labour Aggrement (CLA), atau dalam bahasa
Belanda disebut dengan Collective Arbeids Overemkomst (CAO), perjanjian ini
dikenal dalam khasanah hukum Indonesia berdasarkan ketentuan dalam hukum KUHPerdata.
Sedangkan
pengertian perjanjianperburuhan menurut Lotmar Tarifvertrage ialah suatu
perjanjian antara seorang majikan atau lebih dengan sekelompok buruh yang
memuat syarat-syarat upah dan kerja untuk perjanjian-perjanjian kerja yang akan
diadakan kemudian.Perjanjian kerja bersamaini adalah semua perjanjian tertulis
sehubungan dengan kondisi–kondisi kerja yang diakhiri dengan penandatangan oleh
pengusaha, kelompok pengusaha atau satu atau lebih organisasi pengusaha disatu
pihak dan pihak lain oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari
pekerja yang telah disyahkan melalui peraturan dan hukum nasional. Pengertian
Perjanjian Kerja Bersama menurut KUHPerdata ditemukan dalam pasal 1601n sebagai
berikut:27 “Persetujuan
perburuhan kolektif adalah peraturan perburuhan yang dibuat oleh seseorang atau
beberapa orang perkumpulan majikan yang berbadan hukum di satu pihak,
dan suatu perkumpulan buruh atau lebih yang berbentuk badan hukum, tentang
syarat-syarat pekerjaan yang harus diindahkan sewaktumembuat persetujuan
perburuhan.” Pasal 1 angka 21 Undang-undang No13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan mendefenisikan sebagai berikut:
“Perjanjian Kerja
Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
serikat pekerja/buruh atau beberapa serikat pekerja/buruh yang tercatat pada
instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban kedua belah pihak.”
Perjanjian
kerja bersama adalah hak yang mendasar yang telah disyahkan oleh
anggota-anggota ILO dimana mereka mempunyai kewajiban untuk menghormati,
mempromosikan dan mewujudkan dengan itikad yang baik.Perjanjian kerja bersama
adalah hak pengusaha atau organisasi pengusaha disatu pihak dan dipihak lain
serikat pekerja atau organisasi yang mewakili pekerja. Hak ini ditetapkan untuk
mencapai kondisi-kondisi pekerja yang manusiawi dan penghargaan akan martabat
manusia (humane conditions of labour and respect for humandignity), seperti
yang tercantum dalam Konstitusi ILO.Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 13
Tahun 2003 jo Kepmenakertrans No. KEP.48/MEN/2004 tentang tata cara pembuatan
dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian
Kerja Bersama, adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Untuk menjaga agar isi perjanjian kerja
bersama sesuai dengan harapan pekerja maka isi perjanjian kerja bersama
haruslah memuat hal-hal yang lebih darisekedar aturan yang berlaku (normatif),
dengan membatasi masa berlakunya suatu perjanjian kerja bersama, guna untuk
selalu dapat disesuaikan dengan kondisi riel dalam kehidupan
bermasyarakat.Perjanjian Kerja Bersama tidak hanya mengikat para pihak yang
membuatnya yaitu serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha saja, tetapi juga
mengikat pihak ketiga yang tidak ikut di dalam perundingan yaitu pekerja/buruh,
terlepas dari apakah pekerja/buruh tersebut menerima atau menolak isi
perjanjian kerja bersama atau apakah pekerja/buruh tersebut menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh yang berunding atau tidak.Penggunaan istilah
bersama dalam perjanjian kerja bersama ini menunjuk pada kekuatan berlakunya
perjanjian yaitu mengikat pengusaha, atau beberapa pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh itu sendiri. Penggunaan istilah
bersama itu bukan menunjuk bersama dalam arti seluruh pekerja/buruh ikut
berunding dalam pembuatan perjanjian kerja bersama karena dalam proses
pembuatan perjanjian kerja bersama pekerja/buruh bukan merupakan pihak dalam
berunding.
3.
Dasar Hukum Perjanian Kerja Bersama
Secara
yuridis formal dasar hukum dari Perjanjian Kerja Bersama adalah:
1. Kepmenaker No. 48 tahun 2004 tentang
Tata cara Pembuatan dan Pengesahan
2.
Peraturan
3.
perusahaan serta pembuatan dan pengesahan
Perjanjian Kerja Bersama.3.Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
4.
Undang-undang
No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
5.
Undang-undang
No. 18 tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILONo. 98.
6.
Peraturan
Pemerintah No. 49 tahun 1954 tentang Tata Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian
Perburuhan.
7.
Undang-undang
No. 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Pekerja dan Majikan
4. Syarat
Sah Perjanjian Kerja Bersama
Syarat
sahnya suatu perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata yang
mengemukakan empat
syarat, yaitu :
1.
Adanya kesepakatan kedua belah pihak
2.
Kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum
3.
Adanya suatu hal tertentu
4.
Adanya sebab yang halal
Pengertian perjanjian kerja
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan ini tidak
menyebutkan bentuk perjanjian kerja itulisan atau tulisan, demikian juga mengenai jangka waktunya ditentukan
atau tidaksebagaimana sebelumnya diatur dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1997 Tentang
Ketenagakerjaan.Berdasarkan pengertian perjanjian kerja di atas dapat ditarik
beberapa unsure dari perjanjian kerja yaitu:
a. Adanya unsur Pekerjaan (work): Dalam suatu perjanjian kerja harus ada
pekerjaan yang diperjanjikan (objek perjanjian). Pekerjaan tersebut haruslah
dilakukan sendiri oleh pekerja dan hanyadengan seizin majikanlah pekerja dapat
menyuruh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam KUH Perdata Pasal 1603 a yang
berbunyi: “Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya; hanya dengan seizin
majikan ia dapat menyuruh orang ketiga untuk menggantikannya.” Sifat pekerjaan
yang dilakukan oleh pekerja itu sangat pribadi karena bersangkutan dengan
keterampilan/keahliannya. Maka menurut hukum jika pekerjameninggal dunia,
perjanjian kerja tersebut putus demi hukum.
b.
Adanya
unsur Perintah: Manifestasi dari
pekerjaan yang diberikan kepada pekerja oleh pengusaha adalah pekerja yang
bersangkutan harus tunduk pada perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan
yang diperjanjikan. Di sinilah perbedaan hubungan kerja dengan hubungan
lainnya, misalnya hubungan antara dokter dengan pasien dan pengacara dengan
kliennya. Hubungan tersebut bukan merupakan hubungan kerja karena dokter dan
pengacara tidak tunduk pada perintah pasien dan klien.
c.
Adanya
Waktu Tertentu: Dalam
melakukan pekerjaan haruslah dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan
dalam perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu,
dalam melakukan pekerjaannya tidak boleh sekehendak hati dari majikan atau
dilakukan seumur hidup. Pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan waktu yang
ditentukan pada perjanjian kerja atau peraturan perusahaan danpelaksanannya
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,kebiasaan dan
ketertiban umum. Dalam praktek saat ini mengenai jangka waktuini dikenal dua
jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT).
d.
Adanya
upah: Upah memegang peranan penting dalam
hubungan perjanjian kerja. Bahkandapat dikatakan tujuan utama seorang pekerja
bekerja pada pengusaha adalahuntuk memperoleh upah. Sehingga jika tidak ada
unsur upah maka suatuhubungan tersebut bukanlah merupakan hubungan kerja.
Seperti seorangnarapidana yang diharuskan untuk melakukan pekerjaan tertentu
atau seorang mahasiswa
perhotelan yang sedang malakukan praktek di sebuah hotel.
Sebagai
bagian dari perjanjian pada umumnya maka perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata maksudnya
bahwa pihak-pihak yang melakukan perjanjian kerja harus sepakat, sekata mengenai hal-hal yang
diperjanjikan. Apa yang dikehendakipihak yang satu harus dikehendaki pihak yang
lain. Pihak pekerja menerimapekerjaan yang ditawarkan dan pihak pengusaha
menerima pekerja tersebut untukdipekerjakan.Kemampuan atau kecakapan kedua
belah pihak yang membuat perjanjianmerupakan syarat mutlak, maksudnya pihak
pekerja maupun pengusaha harus dalamkeadaan cakap membuat perjanjian. Seseorang
dipandang cakap membuat perjanjianjika yang bersangkutan telah cukup umur.
Ketentuan hukum ketenaga kerjaan memberikan
batas umur minimal 18 tahun. Selain itu, seseorang dikatakan cakapmembuat
perjanjian jika orang tersebut tidak terganggu jiwanya (waras)Adanya pekerjaan
yang diperjanjikan dalam istilah Pasal 1320 KUH Perdataadalah hal tertentu.
Pekerjaan yang diperjanjikan merupakan objek dari perjanjiankerja antara
pekerja dengan pengusaha yang akibat hukumnya melahirkan hakdan kewajiban para
pihak.Objek perjanjian yaitu pekerjaan harus halal, yakni tidak boleh
bertentangandengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Jenis
pekerjaan yang diperjanjikan
merupakan salah satu unsur perjanjian kerja yang harus disebutkansecara jelas.
Keempat
syarat tersebut bersifat kumulatif artinya harus dipenuhi semuanyabaru dapat
dikatakan bahwa perjanjian kerja tersebut sah. Syarat kemauan bebas kedua belah pihak dan kemampuan atau
kecakapan kedua belah pihak dalammembuat perjanjian dalam hukum perdata disebut
sebagai syarat subjektif karenamenyangkut mengenai orang yang membuat
perjanjian sedangkan syarat adanyapekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan
yang diperjanjikan tersebut harus halalsebagai syarat objektif karena
menyangkut objek perjanjian.Kalau syarat objektif tidak dipenuhi maka
perjanjian itu batal demi hukumartinya dari semula perjanjian tersebut dianggap
tidak pernah ada. Jika yang dipenuhiadalah syarat subjektif maka akibat hukum
dari perjanjiantersebut dapat dibatalkan, pihak-pihak yang tidak memberikan
persetujuan secara bebas demikian juga olehorang tua/wali atau pengampu bagi
pihak yang tidak cakap membuat perjanjian dapatmeminta pembatalan kepada hakim.
Dengan demikian perjanjian tersebutmempunyai kekuatan hukum selama belum
dibatalkan oleh hakim.
5. Tahap Pembentukan Perjanjian Kerja
Bersama.
Seperti
lazimnya perjanjian, pembuatan perjanjian kerja bersama juga ada ketentuan
yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud adalah:
a. Salah
satu pihak
(serikat pekerja/serikat buruh atau pengusaha) mengajukan pembuatan
perjanjian kerja bersama secara tertulis, disertai konsep perjanjian kerja
bersama.
b.
Minimal keanggotaan serikat
pekerja/serikat buruh 50% dari jumlah pekerja/buruh yang ada pada saat pertama
pembuatan perjanjian kerja
c.
bersama.
d.
Perundingan dimulai paling lambat tiga
puluh hari sejak permohonan tertulis.
e.
Pihak-pihak yang berunding adalah
pengurus serikat pekerja/serikat buruh dan pimpinan perusahaan yang
bersangkutan, dengan membawa surat kuasa
masing-masing.
f.
Perundingan dilaksanakan oleh tim
perunding dari kedua belah pihak, masing-masing lima orang.
g.
Jangka waktu perundingan bipartit adalah
tiga puluh hari sejak hari pertama dimulainya
perundingan.
h. Tata
tertib perundingan sekurang- kurangnya
memuat:
1. Tujuan
pembuatan tata tertib,
2. Susunan
tim perunding,
3. Lamanya
masa perundingan,
4. Materi
perundingan,
5. Tata
cara perundingan,
6. Cara
penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan,
7. Sahnya
perundingan,
8. Biaya
perundingan,
i.
Selama
proses perundingan masing-masing
pihak dapat berkonsultasi kepada pejabat instansi yang bertanggungjawab
dibidang ketenagakerjaan.
j.
Apabila perundingan gagal dan tidak
tercapai sesuai dengan jangka waktu
yang disepakati dalam tata tertib, maka kedua pihak dapat menjadwal kembali
perundingan tersebut dengan jangka waktu paling lam tiga puluh hari setelah
perundingan gagal.
k.
Apabila upaya perundingan ulang pada
butir 9 tidak menyelesaikan pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB), salah
satu pihak atau kedua pihak melaporkan dan meminta bantuan penyelesaian pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
l.
Penyelesaian oleh instansi sebagaimana
dimaksud butir 10 dilakukan dengn mengacu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004.
m.
Apabila upaya penyelesaian dimaksud
butir 10 dilakukan melalui mediasi dan para pihak atau salah satu pihak tidak
memediator melaporkan, maka atas kesepakatan para pihak, mediator melaporkan
kepada menteri untuk menetapkan langkah-angkah penyelesaian.
n.
Sebagai tindak lanjut, menteridapat
menunjuk pejabat untuk melakukan penyelesaian pembuatan PKB.
o.
Apabila upaya penyelesaian oleh pejabat
yang ditunjuk menteri tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di daerah hukum
tempatpekerja/buruh bekerja.
p.
Apabila daerah hukum tempat
pekerja/buruh bekerja melebihi satu daerah hukum pengadilan hubungan
industrial, gugatan diajukan pada pengadilan hubungan industrial yang daerah
hukumnya mencakup domisili perusahaan
Menurut
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dalam hal disatu perusahaan hanya terdapat satu
serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut
berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan PKB dengan pengusaha
apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50 % (limapuluh persen) dari jumlah
seluruh pekerja/ buruh diperusahaan yang bersangkutan (Pasal 119 ayat (1)).
Dalam
hal disatu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak memiliki anggota lebih dari 50%
38(limapuluh persen) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan, maka
serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam melakukan
perundingan dengan pengusaha apabila serikat pekerja/serikat buruh yang
bersangkutan telah mendapat dukungan lebih 50% (limapuluh persen) dari jumlah
seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara (Pasal 119 ayat
(2).Dalam hal dukungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai maka
serikat pekerja/serikat buruh yangbersangkutan dapat mengajukan kembali
permintaan untuk merundingkan PKB dengan pengusaha setelah melampaui jangka
waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara dengan
mengikuti prosedur semula.Jika
dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat
pekerja/serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan
perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaanya lebih dari 50%
(limapuluh persen) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut
(Pasal120 ayat (1)).
Dalam
hal ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka serikat pekerja/buruh dapat
melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (limapuluh persen)
dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili dalam
perundingan dengan pengusaha (Pasal 120 ayat (2)). Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud di atas tidak terpenuhi, maka serikat pekerja/serikat
buruh membentuk tim perunding yang keanggotaanya ditentukan secara proporsional
berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh (Pasal
120 ayat (3)
6. Para Pihak yang Membuat Perjanjian
Kerja Bersama
Kewenangan
pembuatan PKB adalah berkaitan dengan pihak yang dapat dan mempunyai wewenang
untuk membuat PKB. Dari pengertian PKB tersebut diatas sudah dapat diketahui
siapa saja para pihak yang dapat melakukan pembuatan PKB. Para pihak tersebut
adalah serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha/gabungan pengusaha.PKB
disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja yang terdaftar dan dilaksanakan
secaramusyawarah untuk mencapai mufakat. PKB hanya dapat dirundingkan dan
disusun oleh serikat pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja di
perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian para pihak atau subyek yang
membuat PKB adalah dari pihak buruh/pekerja diwakili oleh serikat pekerja/buruh
atau beberapa serikat pekerja/buruh diperusahaan itu dengan pengusaha atau
perkumpulan pengusaha.Pekerja diwakili oleh serikat pekerja dimaksudkan agar
pekerja lebih kuat posisinya dalam melakukan perundingan dengan majikan karena
pengurus serikat pekerja umumnya akan dipilih dari orang yang mampu
memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.Adapun yang dimaksud dengan
pengusaha terdapat dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 jo
Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP-48/MEN/IV/2004,
adalah:
1. Orang
perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri.
2. Orang
perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3. Orang
perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan a dan b tersebut diatas, yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
Ketentuan
tentang cara pembuatan Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana paparan di atas
menunjukkkan bahwa pekerja/buruh maupun pengusaha harus menjunjung tinggi asas
demokrasi khususnya dalam menentukan serikat buruh/pekerja yang paling berhak
membuat PKB dengan pihak pengusaha.
7. Masa Berlaku Perjanjian Kerja
Bersama
Masa berlakunya PKB paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang satu
kali untuk paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara
serikat pekerja/buruh dengan pengusaha.Selain perjanjian perburuhan berakhir
karena waktunya sudah habis, dapat juga perjanjian perburuhan berakhir
sewaktu-waktu yaitu adanya kemungkinan untuk mohon kepada pengadilan agar
perjanjian perburuhan itu dinyatakan berakhir karena alasan-alasan yang memaksa
yaitu bilamana tidak diperhatikan menimbulkan rasa tidak adil. Dalam Pasal 124 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Bersama paling sedikit
memuat :
a.
Hak dan kewajiban pengusaha;
b.
Hak dan kewajiban serikat pekerja/buruh
serta pekerja/buruh;
c.
Jangka waktu dan tanggal mulai
berlakunya perjanjian kerja bersama;
d.
Tanda tangan para pihak pembuat
perjanjian kerja bersama.
Ketentuan
dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 124 ayat 2). Jika isi perjanjian kerja bersama bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan yang
bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalahketentuan dalam
peraturan perundang-undangan (Pasal 124 ayat 3). Ketentuan ini menggariskan
tentang acuan hukum dalam membuat berbagai perjanjian dalam hubungan kerja
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai perjanjian induk di perusahaan dalam
pembuatannyaharus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
demikian halnya dengan perjanjian kerja substansinya tidak boleh bertentangan
dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
BAB
3
KESIMPULAN
Kerangka
hubungan serikat karyawan dan manajemen terdiri dari 3 aktor (pemeran) utama :
para pekerja dan wakil-wakil mereka (pengurus serikat), para manajer
(manajemen) dan wakil-wakil pemerintah dalam bidang legislatif,yudikatif dan
eksekutif. Masing-masing pihak ini saling ketergantungan, namun mereka tidak
seimbang. Pemerintah adalah kekuatan dominan karena menentukan peranan
manajemen dan serikat karyawan melalui hukum-hukum dalam bidang kepegawaian
atau perburuhan
Serikat pekerja (labour union atau trade union) merupakan organisasi para pekerja yang dibentuk untuk
mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui
kegiatan kolektif, kepentingan-kepentingan sosial, ekonomi, dan politik para
anggotanya.
Menurut
Pasal 1601a KUH Perdata “perjanjian kerja adalah perjanjian dimana pihak
yang satu , buruh, mengikatkan diri untuk dibawah pimpinan pihak yang lain,
majikan, untuk waktu tertentu,melakukan pekerjaan
dengan menerima upah. Sedangkan unsur-unsur yang
terdapat dalam Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut :
a.
Pekerjaan
b.
Perintah
c.
Upah
d.
Waktu yang
tertentu
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar