Kasus Ijazah Palsu

Mata kuliah : Etika Bisnis

Sub Pokok : Pemalsuan
Ijazah palsu adalah ijazah yang dikeluarkan perorangan atau lembaga yang tidak berizin sebagai sekolah atau perguruan tinggi. Jika pelakunya perorangan, biasanya memiliki banyak stempel logo sekolah dan kampus ternama untuk membuat ijazah palsu. Sedangkan ijazah aspal adalah ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi resmi. Tetapi, kliennya tidak menjalani aturan perkuliahan sesuai ketentuan, terutama dengan waktu perkuliahan yang jauh lebih cepat. Ada juga kliennya yang datangnya cuma saat wisuda, untuk mendapatkan ijazah. Pemerintah jelas tidak mengakui ijazah palsu dan ijazah aspal.
Pada 21/5/2015, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M. Nasir melakukan sidak ke dua perguruan tinggi yang diduga menerbitkan ijazah palsu, yaitu University of Berkley di Menteng, Jakarta Pusat, dan STIE Adhy Niaga di Bekasi. Menteri Nasir mengatakan ada beberapa cara untuk mengecek ijazah palsu. Salah satunya dengan memeriksa nilai yang diraih mahasiswa tiap semester. Dasarnya dari ijazah. Periksa tiap semester dia mendapatkan berapa SKS. Berdasarkan data yang diperoleh Kemenristek Dikti, ada mahasiswa yang baru memiliki 8 SKS namun dinyatakan lulus. Padahal, seharusnya mahasiswa harus memenuhi 144 SKS.
Menteri Nasir mengatakan bahwa ada 187 pemilik ijazah palsu yang kini menduduki jabatan strategis di berbagai lembaga negara. Universiti of Berkley sejauh ini diinformasikan telah menjual lebih dari 250 ijazah palsu dengan berbagai gelar akademik yang tentunya juga palsu seperti doctor of science, doctor of laws, doctor of philosophy hingga doctor of humanities.
Kemudian pada pada 25/5/2015, Rektor University of Sumatera (Medan), Marsaid Yushar, ditangkap pihak kepolisian atas kasus pembuatan ijazah palsu. Pelaku mengaku telah mengeluarkan 1.200 ijazah palsu dalam kurun 12 tahun dengan harga Rp 10 juta – Rp 40 juta.
Bisa jadi karena lemahnya kontrol dari pemerintah dan aparat penegak hukum, betapa begitu mudahnya mencari penyedia jasa pembuat ijazah. Tinggal googling, ketik keyword: ‘jasa pembuat ijazah’, hasilnya woww … begitu banyak situs yang menawarkan berbagai pilihan ijazah palsu. Harganya bervariasi. Segala tingkat dan jurusan pun ada.
Dari sebuah berita investigasi, terungkap bagaimana praktik jual beli ijazah palsu dan aspal, yang ternyata bukan hanya ada di tingkat sarjana S1 hingga S3. Ijazah SD, SMP, dan SMA pun banyak peminatnya.
Solusinya :
Masyarakat bila ingin maju dan membantu negaranya maju seharusnya tidak melakukan jalan pintas yaitu bekerja mengunakan ijazah yang palsu. Karena tidak semua yang memiliki ijazah memiliki skill yang mendukung untuk bekerja, jangankan yang memiliki ijazah palsu yang memiliki ijazah asli saja belum tentu mempunyai skill namum mereka memiliki niat dan usaha untuk menyelesaikan pendidikannya tanpa melalui jalan pintas. Masyaraksat yang memakai ijazah palsu dan tidak memiliki kemampuan dalam bekerja tidak saja merugikan perusahaan namun juga merugikan Negara dan masyarakat yang memiliki ijazah yang asli karena mereka kesempatan mereka menjadi berkurang.
Tidak hanya menyalahkan yang meminta ijazah palsu namun juga pihak-pihak yang mengadakan dan menyedikan ijazah palus juga. Seharusnya mereka diberi ganjaran yang setimpa. Dan bagi perushan-perushan ada baiknnya lebih ketat menyeleksi masyarakat untuk dijadikan karyawan perushannya.
Ancaman bagi pembuat dan pengguna ijazah palsu, serta penyelenggara lembaga pendidikan tanpa ijin adalah sebagai berikut:
  • Ketentuan Pidana bagi Pembuat Ijazah Palsu dan aspal:
Pasal 67 dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 42 dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
(4) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan ijazah.
Pasal 93 dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Ketentuan Pidana bagi Pengguna Ijazah Palsu:
Pasal 69 dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Ketentuan Pidana bagi Penyelenggara Lembaga Pendidikan Tanpa Ijin:
Pasal 71 dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Yang patut kita yakini bahwa tidak ada bangkai yang tertutup rapat atau bisa disembunyikan baunya selamanya. Dimana-mana, kecurangan selalu menimbulkan gejala tidak seimbangnya suatu proses, yang cepat atau lambat pasti ketahuan dan terbongkar.
Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Marger & Akuisisi

SEJARAH REVOLUSI INDUSTRI DAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Noun Clause